Logo Saibumi

Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Lampung, Dorong Pemerintah Naikan UMP Tahun 2022 Lima Persen 

Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Lampung, Dorong Pemerintah Naikan UMP Tahun 2022 Lima Persen 

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Lampung, Deni Suryawan meminta Pemerintah Provinsi Lampung, menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 diatas lima persen.

 

"Buruh menginginkan UMP tahun ini naik,  setidaknya diatas lima persen atau tujuh setengah persen," ungkap Deni Suryawan kepada saibumi.com, Sabtu (20/11/2021). 

BACA JUGA: RSUDAM Targetkan Maret Tahun Depan, Masyarakat Lampung Bisa Gunakan CAPD Untuk Pemeriksaan Cuci Darah  

 

Lebih lanjut ia mengatakan, besaran kenaikan UMP ini harusnya didasari dari harga kebutuhan pokok yang saat ini sudah mulai naik. Sementara itu saat ini perekonomian di Lampung dinilainya sudah banyak mengalami kenaikan, mulai dari daya beli masyarakat yang mulai meningkat kemudian inflasi, perekonomian, dan produktifitas sudah ada peningkatan. 

 

"Kita pahami juga saat ini masih banyak perusahaan yang masih berjuang, tapi kita ini kan otonom yang harus dipahami, Lampung ini masuk dalam kategori buruh dan pekerja yang kolektif itu bisa dihitung, namun jika diluar Lampung iya," tukas Deni. 

 

Deni pun berharap, semua ini bisa menjadi pertimbangan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan dewan pengupahan juga. 

 

"Maka dalam hal ini kalau kenaikan UMP 1,09 persen itu di globalkan termasuk Lampung, saya rasa ya terlalu kecil dengan nilai buruh pekerja. Maka kita usulkan untuk di Lampung kanaikkan itu di angka lima hingga tujuh setengah persen," jelasnya. 

 

Deni menambahkan, dewan pengupahan dalam mengusulkan UMP harus bijaksana dan harus melihat seperti apa kebutuhan buruh pekerja itu sendiri. 

 

"Jika masalah pandemi Covid-19 ini jadi pertimbangan, pandemi ini sudah hampir dua tahun. Kalau semuanya dibicarakan kaitannya dengan pandemi maka kapan akan berjalan," pungkas Deni Suryawan. 

 

Perlu diketahui UMP Lampung rencananya naik 0,35% atau sekitar 1% sedangkan untuk hasil finalnya itu sendiri masih menunggu Surat Gubernur Lampung secara resminya. 

 

Sementara itu mengutip laman kemnaker.go.id, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan penetapan Upah Minimum (UM) Tahun 2022, berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar yang lemah dalam pasar kerja. 

 

Ida Fauziyah menjelaskan UMP berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 hanya berdasarkan wilayah, yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Sesuai SE Mendagri 561/6393/SJ perihal penetapan UM tahun 2022 kepada seluruh gubernur, Ida Fauziyah meminta Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2021. 

 

Namun, mengingat 21 November merupakan hari libur nasional maka penetapan UMP harus dilakukan paling lambat 1 hari sebelumnya, yaitu  20 November 2021. Dalam menetapkan UMK, maka harus dilakukan Gubernur paling lambat tanggal 30 November 2021 dan dilakukan setelah penetapan UMP. (Riduan)

BACA JUGA: RSUDAM Targetkan Maret Tahun Depan, Masyarakat Lampung Bisa Gunakan CAPD Untuk Pemeriksaan Cuci Darah  

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA